UU Ketenagakerjaan No. 13 Th. 2003, PP No. 23 Th. 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan UU Perindustrian No. 3 Th. 2014 membahas tentang pentingnya pembangunan sumber daya manusia industri untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Sumber daya manusia yang kompeten ini akan meningkatkan peran sumber daya manusia tersebut di bidang industri, sebagai landasan mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia Unggul.

Agar mencapai tujuan mewujudkan Sumber Daya Manusia Indonesia Unggul, dibutuhkan perhatian dan usaha yang sangat besar agar siap mengatasi persaingan dalam dunia industri di masa depan yang memprioritaskan persaingan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya pelatihan asesor sesuai dengan bidang/profesi masing-masing.

Pelatihan Asesor Kompetensi merupakan program untuk menyiapkan peserta pelatihan untuk memiliki kompetensi sebagai asesor kompetensi sesuai standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

LSP MSDM ILMA, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam program pelatihan yang memiliki durasi 5 (lima) hari ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peraturan BNSP terkait kegiatan asesmen dan bagaimana menyiapkan dokumen asesmen dan melaksanakan asesmen terhadap pemohon sertifikasi profesi. Setelah selesai mengikuti program pelatihan, peserta memiliki keterampilan dan kompetensi dalam melakukan asesmen di Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).