Dengan dimulainya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) pada akhir tahun 2015 telah terjadi banyak perubahan, termasuk dalam persaingan di dunia industri. Agar bisa bersaing dengan tenaga kerja asing maka setiap tenaga kerja Indonesia diharapkan memiliki sertifikasi profesi. Dalam proses sertifkasi profesi pemerintah membutuhkan banyak asesor. Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya.

Materi pembelajaran bagi calon asesor kompetensi untuk kompetensi metodologi asesmen ini dibuat mengacu pada pelatihan asesor kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai satu-satunya badan sertifikasi profesi di tanah air.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu : pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training / CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia.